Beginilah Alasan AHOK Tidak Mendapatkan Remisi Di Hari Kemerdekaan RI
Mantan Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tak mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Arpan, mengatakan bahwa Ahok baru akan
mendapat remisi setelah menjalani enam bulan masa tahanan.
Itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres)
RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Seorang warga binaan, lanjut Arpan,
harus sudah menjalani enam bulan masa tahanan terlebih dahulu untuk bisa
mendapatkan remisi.
Merujuk aturan tersebut, sambung Arpan, Ahok kemungkinan
baru mendapat remisi saat Hari Raya Natal.
"Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan,
Natal bisa diberikan remisi," ujar Arpan saat ditemui di Lembaga
Permasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
"Tapi itu 15 hari. Karena itu khusus keagamaan. Tidak
ada langsung enam bulan," lanjutnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa tahanan enam bulan,
akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama sebulan hingga lima
bulan saat Hari Kemerdekaan RI.
Sementara Ahok, yang divonis dua tahun penjara oleh hakim
atas kasus penodaan agama sejak Mei 2017, hingga Agustus ini baru menjalani
tiga bulan masa tahanan.
Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang, namun ia ditahan di
Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Setelah ditahan Mei lalu, Ahok mengundurkan
diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

0 komentar :
Posting Komentar