First Travel Layangkan Surat Meminta Agar IZIN nya jangan di cabut oleh KEMENAG

First Travel Layangkan Surat Meminta Agar IZIN nya jangan di cabut oleh KEMENAG


Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keluaran Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017.

Menanggapi hal tersebut, manajemen First Travel melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Eggi Sudjana & Partner, mengaku sangat dirugikan atas keputusan Kemenag tersebut. Perseroan meminta Kemenag membatalkan keputusan tersebut.

"Klien kami dan jemaah merasa sangat dirugikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama tersebut," tulis surat sanggahan tertanggal 8 Agustus 2017 yang dikirimkan ke Kemenag.




Dalam salinan surat sanggahan tersebut, juga dijelaskan mengenai kronologi berdirinya First Travel hingga sampai dicabut izinnya oleh Kemenag.
Berdiri sejak 2009, manajemen First Travel mengaku tidak pernah menemui kendala sama sekali terhadap dokumen keberangkatan ke Tanah Suci dan telah memberangkatkan ribuan jemaah ke Tanah Suci sepanjang periode 2011-2016.

"Bahwa pada Maret 2017, klien kami menemui kendala mengenai pengurusan dokumen visa umrah. Namun kendala tersebut dapat ditanggulangi dan tetap memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, hingga pada akhirnya jemaah kembali dengan selamat ke Tanah Air."

Kemudian pada April 2017, First Travel mengalami kendala kembali mengenai pengurusan visa. Namun, manajemen segera mengambil langkah cepat dengan mengganti maskapai penerbangan dengan harapan pengurusan Visa akan dipermudah.

"Namun dengan adanya pergantian maskapai tersebut, klien kami memberitahukan terlebih dahulu kepada jemaah untuk dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta," tulis surat sanggahan tersebut.

Dan pada awal Mei 2017, manajemen First Travel telah menjadwalkan untuk memulai memberangkatkan jemaah setiap harinya. Pada 6-10 Mei 2017 terjadi kendala di mana terjadinya error pada sistem Mofa sehingga jemaah mengalami reschedule.

0 komentar :

Posting Komentar