First Travel Layangkan Surat Meminta Agar IZIN nya jangan di cabut oleh KEMENAG
Kementerian Agama (Kemenag)
telah mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First
Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keluaran Kementerian Agama RI
bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017.
Menanggapi hal tersebut, manajemen First Travel melalui
kuasa hukumnya, kantor pengacara Eggi Sudjana & Partner, mengaku sangat
dirugikan atas keputusan Kemenag tersebut. Perseroan meminta Kemenag
membatalkan keputusan tersebut.
"Klien kami dan jemaah merasa sangat dirugikan dengan
adanya Keputusan Menteri Agama tersebut," tulis surat sanggahan tertanggal
8 Agustus 2017 yang dikirimkan ke Kemenag.

Dalam salinan surat sanggahan
tersebut, juga dijelaskan mengenai kronologi berdirinya First Travel hingga
sampai dicabut izinnya oleh Kemenag.
Berdiri sejak 2009, manajemen First Travel mengaku tidak
pernah menemui kendala sama sekali terhadap dokumen keberangkatan ke Tanah Suci
dan telah memberangkatkan ribuan jemaah ke Tanah Suci sepanjang periode
2011-2016.
"Bahwa pada Maret 2017, klien kami menemui kendala
mengenai pengurusan dokumen visa umrah. Namun kendala tersebut dapat
ditanggulangi dan tetap memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, hingga pada
akhirnya jemaah kembali dengan selamat ke Tanah Air."
Kemudian pada April 2017, First Travel mengalami kendala
kembali mengenai pengurusan visa. Namun, manajemen segera mengambil langkah
cepat dengan mengganti maskapai penerbangan dengan harapan pengurusan Visa akan
dipermudah.
"Namun dengan adanya pergantian maskapai tersebut,
klien kami memberitahukan terlebih dahulu kepada jemaah untuk dikenakan biaya
tambahan sebesar Rp 2,5 juta," tulis surat sanggahan tersebut.
Dan pada awal Mei 2017, manajemen First Travel telah
menjadwalkan untuk memulai memberangkatkan jemaah setiap harinya. Pada 6-10 Mei
2017 terjadi kendala di mana terjadinya error pada sistem Mofa sehingga jemaah
mengalami reschedule.
0 komentar :
Posting Komentar