Ketika "DESAH" menjadi "MASALAH", Walikota ini di periksa POLISI
Wali Kota Kendari terpilih
Adriatma Dwi Putra atau dikenal ADP telah merampungkan pemeriksaan di
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dari pukul 14.00 hingga pukul
18.00 WIB.
Usai diperiksa, ADP bersama istrinya memberikan keterangan
kepada awak media. Menurut dia, selama diperiksa, dia dicecar 25 pertanyaan. "Semua
sudah selesai proses pemeriksaan dari kami. Kami memberikan klarifikasi, tadi
sekitar 25 pertanyaan," kata dia kepada awak media, Jumat (18/8).
Kader PAN yang bakal menjadi
Wali Kota termuda se-Indonesia itu meminta kasusnya agar jangan didramatisir
hingga seolah-olah, dirinya memiliki hubungan khusus dengan Destiara Talita
atau biasa disapa Tata, perempuan yang mengaku telah ditudirinya dan
melaporkanya ke Polisi.

"Saya kira mungkin tidak
perlu didramatisirlah, seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa
di antara kami," kata dia lagi.
ADP menuturkan, dirinya sudah
mengklarifikasi kasus yang menyeret namanya itu. “Termasuk mengenai kronologi
kejadian asal muasal seperti apa, jadi tadi semua saya sudah berikan keterangan
sesuai dengan apa yang terjadi," ulas dia.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Tata mengakui bahwa, dirinya telah berulang kali ditiduri ADP,
salah satunya di Hotel Marina bay Singapura, namun ironisnya tak kunjung
dinikahi.
Tata juga mengaku mengenal ADP
sejak tahun 2016 merasa tidak terima dirinya dihina dan dicaci maki oleh ADP
saat menagih janji nikah siri. Sebab sang pria pernah berjanji akan menikahinya
secara siri pada Juni lalu. Namun hingga sekarang janji itu tak kunjung
direalisasikan.
Merasa masih punya kesabaran, Tata kemudian kembali menagih
janji tersebut pada Juli lalu. Namun bukan kepastian yang Ia dapatkan, Tata
justru mendapat kata-kata hinaan menyakitkan dari ADP.
“Saat dihubungi itu malah mencaci maki dengan kata-kata
pelacur, orang miskin, bego, begitu lah. Makanya dia enggak terima dan
melapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono .
Tata menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan
atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).
Laporan dari perempuan yang kabarnya berprofesi sebagai
model, kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam
LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
0 komentar :
Posting Komentar