MANTAP!!! Guna mengantisipasi Penyelewengan Dana,Regulasi DANA DESA diminta Satu Pintu
Program dana desa masih perlu
pembenahan, baik dalam manajemen pengelolaannya maupun regulasi. Relawan
Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco menuturkan, besarnya nominal
dana desa tidak diimbangi dengan adanya jaminan kesejahteraan yang memadai,
sehingga rawan penyelewengan.
"Kalau
kepala desa biasa karena bisa tiga kali menjabat, Presiden cuma dua kali. Tapi
stafnya bagaimana? Presiden Jokowi dipilih karena janjinya kalau perangkat desa
jadi PNS itu secara bertahap," ucap Suryokoco di kawasan
Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017).
Sementara anggota Komisi II
Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyarankan agar regulasi dana desa dilakukan
secara satu pintu. Ini, kata dia, dapat memperjelas tanggung jawab setiap
program.
"Jadi
biar jelas, seperti yang punya otoritas, tanggung jawab kalau berhasil atau
gagal itu siapa," ujar Mardani.
Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia
Abdul Hadi mengatakan, dana desa seharusnya dapat secara langsung diserahkan
kepada wilayah masing-masing lewat rekening dana desa (RKD).
Dia menjelaskan, dana desa yang melewati kabupaten atau
kota, bisa saja disalahgunakan seperti yang terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.
"Tepat sasaran jadinya, seperti sekian persen buat
masalah ini, sekian persen untuk lainnya," kata Abdul.

0 komentar :
Posting Komentar