Beginilah Reaksi Habib RIZIEQ Saat ditanya Tentang Kedekatan Dengan FIRZA HUSEIN
Kapolri Jenderal Tito
Karnavian menyatakan, jajarannya telah memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab di
Arab Saudi. Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu Pengacara Rizieq, Sugito
Atmo Pawiro.
Menurut Sugito, pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Juli
2017 itu berkaitan dengan sejumlah kasus hukum yang menjerat kliennya di
Indonesia. Namun mayoritas pertanyaan yang dilontarkan terkait kasus pornografi
yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
"Penekananannya
yang terkait kasus konten pornografi. Berkaitan dengan konten pornografi yang
terkait dengan Firza," ujar Sugito, Jakarta, Jumat
(18/8/2017).

Ada sekitar 50 pertanyaan yang
diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri kepada Rizieq. Selama
diperiksa, Rizieq membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam kasus chat seks
tersebut.
"Beliau
mengatakan, hubungan dengan Firza itu, hubungan antara murid dengan gurunya.
Dia menolak, dan tidak pernah komunikasi yang terkait dengan konten
pornografi," beber Sugito.
Meski begitu, Sugito memastikan bahwa Rizieq akan bersikap
kooperatif seandainya polisi kembali memeriksanya begitu dia pulang ke Tanah
Air. Namun Sugito belum bisa memastikan kapan Rizieq akan pulang dari Arab
Saudi. Apalagi saat ini [Rizieq Shihab](Jawaban Rizieq Soal Kasus Pornografi
saat Diperiksa di Arab Saudi "") tengah melaksanakan ibadah haji.
"Ya
tidak apa-apa, kalau itu merupakan bagian dari kekurangan berkas. Tidak ada
masalah kalau ada pemeriksaan tambahan," ucap
dia.
Tak
Ada Jemput Paksa
Sugito optimis, penyidik
kepolisian tidak akan menjemput paksa Rizieq begitu tiba di Tanah Air nanti.
Sebab Rizieq diklaim akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang
menjeratnya.
"Kan
kita sudah ada komunikasi, saya kira tidak akan sejauh itu. Saya kira polisi
tidak akan gegabah, memanggil paksa, atau langsung menangkap. Saya kira tidak
lah," ucap Sugito.
Apalagi kasus pornografi yang menjerat [Rizieq
Shihab](Jawaban Rizieq Soal Kasus Pornografi saat Diperiksa di Arab Saudi
"") dianggap masih kurang bukti. Hingga saat ini, polisi juga belum
mampu mengungkap siapa penyebar konten pornografi tersebut.
"Alat
bukti mengenai konten pornografi itu, kalau berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 1
jelas, yang mengupload itu tidak diketahui," tutur
dia.
Bagi Sugito, belum ditemukannya penyebar konten pornografi
itu merupakan satu kelemahan polisi dalam menangani kasus kliennya. Namun
begitu, Sugito tetap mengikuti proses pemberkasan yang dilakukan polisi.
"Jadi
nanti kita sepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik. Tentunya karena sudah
ada penetapan sebagai tersangka, polisi kan juga harus mem-BAP, lalu kalau dari
BAP semuanya itu tidak memenuhi unsur. Kami akan mengajukan SP3,"
tandas Sugito.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan
Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus
itu, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Bukan hanya
itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang
(DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah
Air untuk diperiksa.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan
atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29
dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008
tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar